Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Jika Kedapatan Promosikan Susu Formula, Dokter & Bidan akan Dipecat

Jumat, 22 Januari 2016 | 16:32 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Sahrul Ramadhan - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Rachmat Latief, akan memberikan sanksi tegas kepada jika ada dokter dan bidan yang kedapatan mempromosikan susu formula (sufor) kepada orangtua bayi. Sanksi itu diatur melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas.

“Jika terbukti siapapun baik petugas kesehatan, sanksinya itu baik peringatan secara lisan maupun tertulis hingga pemberhentian,” ujar Rahmat saat dihubungi wartawan via telepon, Jumat (22/01/2016).

pt-vale-indonesia

Ia mengatakan, Perda itu nanti terkait penerapan pemberian ASI Ekslusif dari ibu. Dalam Perda itu, ada pasal atau klausul yang melarang petugas kesehatan mempromosikan sufor pada bayi yang berusia 0 sampai 6 bulan.

“Karena tidak bisa menggunakan susu lain selain ASI-nya ibunya, itulah yang dikenal sebagai ASI Ekslusif,” terangnya.(*)