Hidayatullah, Kajati Sulselbar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Hidayatullah, memasuki lift usai ditemui di depan ruangan kerjanya di lantai 2 Kantor Kejati Sulselbar, Jumat (22/01/2016). (Foto: Syukur Nutu/GoCakrawala)

Kajati Sulselbar: Syahruddin Alrif Berstatus Tersangka

Jumat, 22 Januari 2016 | 16:12 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar), Hidayatullah, mengatakan, Syahruddin Alrif telah berstatus tersangka. Legislator Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Nasdem itu tersangkut kasus dugaan korupsi proyek laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Wajo senilai Rp 1,1 miliar tahun 2011.

Hal itu ditegaskan Hidayatullah, Jumat (22/01/2016), saat ditemui di kantor Kejati Sulselbar, Jl Urip Sumoharjo.

pt-vale-indonesia

“Iya, tidak pernah dianulir, berarti dia tersangka,” kata Hidayatullah yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kassiddik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Syahrul Juaksa Subuki.

Hal senada disampaikan oleh Syahrul Juaksa. Ia menerangkan, kasus yang menyeret angota dewan Sulsel itu masih sementara terus diproses dan tak pernah dilakukan anulir.

Halaman 2

“Yang jelas tidak pernah dianulir. Kasusya tetap berlanjut,” ujar Syahrul.

Selain itu, Syahrul juga menyatakan, saat ini pihak kejaksaan tinggi masih melanjutkan proses penyidikan sambil menunggu hasil audit dari pihak inspektorat.(*)


BACA JUGA