Ilustrasi

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sulsel Siap Deportasi WNA

Sabtu, 23 Januari 2016 | 11:29 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Pihak imigrasi mengakui telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap tiap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Tindakan itu juga dilakukan terhadap mereka yang bekerja atau tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, jika ada yang menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia, maka akan dilakukan deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Tegas Hartawan, menjelaskan, tiap pekerja asing yang ingin masuk bekerja di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap. Tak hanya itu, masih banyak persyaratan yang harus dilengkapi oleh WNA dan perusahaan yang mempekerjakannya.

pt-vale-indonesia

“Tentunya akan kita proses setiap WNA yang melakukan pelanggaran terhadap paspor yang mereka gunakan, misalnya hanya visa kunjungan tapi malah sampai di sini jadi TKA. Sudah banyak yang kita deportasi karena pelanggaran yang mereka lakukan,” kata Tegas, Sabtu (23/01/2016).

Melalui tim pengawas orang asing (POA) yang dibentuk pihak imigrasi, tiap WNA yang berada di Sulsel selalu dipantau. Mulai dari paspor, jenis izin tinggal dan tanggal kadaluarsa dari izin yang mereka kantongi. Bahkan, catatan hukum juga tak luput dari perhatian pihak imigrasi.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ramli HS, menambahkan untuk penindakan yang dilakukan jajarannya. Penindakan itu terbagi 2, mulai dari tindakan administratif keimigrasian (TAK) dan projustitia.

Halaman 2

Tindakan administratif keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan terhadap  Orang  Asing  di luar  proses  pengadilan. Tindakan  ini  bersifat  non  litigasi, yaitu suatu  tindakan  berupa  pengenaan sanksi di luar atau tidak melalui putusan  pengadilan/persidangan.

“Yang bisa dikenakan TAK itu mulai dari melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis TAK-nya itu berupa pencantuman dalam daftar pencekalan, pembantalan izin tempat tinggal, denda dan deportasi dari wilayah Indonesia,” jelasnya.

Sementara, untuk projustitia dilakukan terhadap mereka yang memang tak memiliki izin tinggal di Indonesia dan akan langsung dideportasi, usai menjalani proses pengadilan. Berdasarkan catatan keimigrasian, tahun 2014 ada 69 WNA yang menjalani TAK, di tahun 2015 menurun menjadi 21 WNA yang menjalani TAK dan 1 orang menjalani projustitia.(*)


BACA JUGA