Dishub Makassar: Bahu Jalan Harus Lepas Dari PKL
Halaman 1
Makassar,GoSulsel.com – Persoalan penanganan penertiban sejumlah Pedagang Kaki Lima yang mangkal di bahu jalan, Dishub Makassar akhirnya turun tangan menertibkan beberapa lokasi yang dianggapnya memacetkan lalu lintas.
Seperti halnya yang dikatakan Wakil Kepala Dishub Makassar, Mukhlis Mas’ud, penertiban PKL ini juga tertera sesuai dengan Perwali No. 64 tahun 2011.
“Dalam perwali, Bahu jalan harus ditertibkan untuk menghindari kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, khususnya bagi para PKL,” ujarnya kepada GoSulsel.com. Minggu (24/01/2016).
Ia mengatakan, penertiban yang selama ini dilakukan petugas Dishub juga menjadi salah satu aksi nyata akibat banyaknya keluhan yang masuk. Khususnya bagi kenyamanan pengguna bahu jalan yang terganggu karena PKL.
“Seperti dalam program Walikota Makassar untuk menjadikan malassar sebagai kota dunia harus didukung dengan menata lalu lintas di Kota Makassar agar tetap nyaman,” ungkap Muchlis.
Halaman 2
Ia menuturkan, di sepanjang Jl A.P. Pettarani Makassar, penertiban sudah dilakukan jumat lalu (22/01/2016) karena aktivitas PKL kerap memacetkan serta berpotensi terjadi Lakalantas.
Selain PKL, Dishub Makassar juga akan lebih tegas menertibkan sejumlah kendaraan yang diparkir sembarangan oleh pemiliknya. (*)