Susu Formula, ASI Eksklusif
Ilustrasi

Ranperda Larangan Promosi Susu Formula di Makassar Rampung Akhir Januari

Minggu, 24 Januari 2016 | 19:08 Wita - Editor: Nilam Indahsari - Reporter: Syafruddin - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Wakil Ketua (Waka) Panitia Khusus (Pansus) ASI Eksklusif, Lisdayanti Sabri, mengaku optimis Ranperda ini akan selesai pembahasannya akhir Januari nanti. Pasalnya, kata dia, sejumlah pasal yang dianggap penting sudah disepakti bersama.

“Sisa beberapa pasal lagi. Setelah itu kita ketuk palu dan tinggal menunggu pengesahannya melalui rapat paripurna,” jelasnya, Minggu(24/01/2016).

pt-vale-indonesia

Salah satu pasal yang dianggap paling penting oleh Ketua Pansus ASI Eksklusif, Yenni Rahman, dalam Ranpeda itu adalah Pasal 9. Dalam pasal ini disebutkan, tenaga kesehatan atau penyelenggara sarana kesehatan dilarang melakukan kegiatan promosi susu formula (sufor) bayi kepada ibu hamil yang telah melahirkan sebagai pengganti ASI.

Menurut Yenni, pasal itu dianggap penting karena selama ini di rumah sakit masih kerap dijumpai petugas kesehatan, seperti bidan maupun dokter yang menyarankan dan mempromosikan pemakaian susu formula bayi. Sebab itu, lanjut anggota Fraksi PKS itu, dengan akan diberlakukannya Ranperda itu, maka diharapkan tak ada lagi petugas kesehatan yang mempromosikan sufor bayi.

“Sebab sudah ada pasal yang mengatur. Jika setelah pasal itu diberlakukan, maka akan ada sanksi dan tindakan tegas yang diberlakukan,” kata Yenni.

Halaman 2

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengaku, akan menindak tegas jika setelah Perda ASI diberlakukan ditemukan adanya pelanggaran. Peringatan itu ditujukan khususnya kepada tenaga kesehatan, bidan, dokter, maupun perawat yang mempromosikan atau menganjurkan pemakaian sufor bayi.

“Kalau ada tenaga kesehatan yang langgar, akan kita beri sanksi, mulai teguran sampai sanksi terberat berupa pencabutan surat izin kerja,” terangnya.

Selain itu, katanya, dalam Ranperda ASI Eksklusif itu juga disepakati jarak promosi sufor bayi di tempat persalinan maupun di rumah sakit bersalin. Sebelumnya berjarak 500 meter dari tempat usaha jadi 1000 meter.

“Pembatasan itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya ASI bagi tumbuh kembang bayi,” jelasnya.(*)


BACA JUGA