Mantan Pimpinan Cabang BNI Bulukumba Divonis 7 Tahun Penjara
Makassar,GoSulsel.com – Mantan pimpinan cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Bulukumba, Wisnu Suhendra divonis 7 tahun penjara. Ia divonis bersalah dalam kasus penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja, Kredit Usaha Rakyat (KMK-KUR),merugikan negara Rp 57,5 miliar.
Terdakwa di vonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan diketahui oleh Hakim Andi Cakra Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (25/1/2016). Wisnu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 undang-undang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 56.
Cakra mengatakan, selain terdakwa dijatuhi hukuman penjara, Wisnu juga diharuskan membayar denda 200 juta subsider 3 bulan. Meski demikian majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan,” ungkap Cakra saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (25/1/2016).
Sementara itu Jaksa penuntur umum (JPU) Prima Sopia menyebut masih berfikir fikir terkait vonis yang diberikan oleh majelis hakim. “Kita masih fikir-fikir,”pungkasnya. (*)