Ombudsmen

Merasa Dikecewakan Warga Daya Laporkan PT MAGI Ke Ombudsman

Senin, 25 Januari 2016 | 17:31 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Seilessy - GoSulsel.com

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Ririn Mulyasari Dewi (40) warga Telkomas Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Daya, Makassar, kecewa dan mengadukan PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) kepada Ombudsman Perwakilan wilayah Sulsel, terkait dengan pembayaran cicilan dan asuransi mobil yang telah hilang beberapa waktu lalu.

Berdasarkan kronologis kehilangan yang merupakan murni pencurian dengan No LP 1578/X11/2015/Retabes Mks/Sek B. Kanaya tertanggal 08 Desember 2015. Korban yang masih berada di Papua, dan saat kembali di Makassar mobil tersebut dengan Nomor Polisi DD 830 XY sudah tidak berada di pekarangan rumah korban

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor polisi dan melapor kepada Pihak PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) untuk dilakukan penghentian pembayaran cicilan dan dikenakan asuransi kehilangan. Namun Pihak PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) mengklaim telah melakukan survey Independent dan hasilnya merupakan penggelapan padahal laporan polisi murni merupakan pencurian.

“Saya telah melapor polisi dan hasil laporannya merupakan pencurian tetapi saya bawa dan klarifikasi kepada pihak Mandiri AXA katanya penggelapan dan penipuan. Padahal saat kejadian saya berada di Papua,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Makassar, Senin (25/01/2016).

Ririn menceritakan kronologi kehilangan menurut keterangan dari adiknya berawal dari pelaku yang tidak dikenal datang ke rumah korban mengambil kunci mobil tersebut dari pembantu Korban yang diketahui bernama Marisa dengan dalil atas perintah Korban. Namun korban tidak mengenal dan mengetahui pelaku karena masih berada di Papua.

“Saya tidak pernah menyuruh teman atau siapapun, karena saya masih di Papua, saya juga tidak mengenal pelaku, waktu saya balik ada informasi itu saya telpon temanku tidak ada yang pinjam mobil, padahal mobil saya telah dicuri,” ungkapnya.

Halaman 2

Sementara pihak Klaim Surveyor, PT Mandiri AXA General Insurance, Sucipto mengatakan pihaknya hanya menerima laporan korban beberapa waktu lalu dan melaporkan kepada kantor pusat dan dilakukan survey independent dan berdasarkan surat putusan yang diserahkan kepada korban dengan mengklaim merupakan penggelapan dan akan dIteruskan lakukan pencicilan mobil yang telah dicuri tersebut.

“Kami hanya menerima laporan Ibu Ririn dan kita laporkan ke Pusat dan hasil komunikasi lewat email dengan kantor pusat dan setelah dilakukan survey ternyata ini merupakan modus penipuan, bukan pencurian” ujarnya saat ditemui di Kantornya di Jalan Botolempangan, Makassar, Senin (25/01/2016).

Dengan adanya surat putusan itu, yang menyatakan penipuan, korban menilai merasa dirugikan karena tidak melibatkan dirinya hanya keputusan internal antaran PT Mandiri AXA General Insurance cabang Makassar dengan kantor pusat, sehingga Ia harus melakukan pembayaran cicilan perbulan sebesar Rp 4, 7 Juta sementara mobil tersebut telah hilang.

“Saya disuruh bayar cicilan 4 juta lebih per bulan, sementara mobil telah hilang karena dicuri,” jelasnya.(*)


BACA JUGA