Ilustrasi

Setelah Diproses, Terpidana Mati Amir Aco Dipindahkan ke Nusakambangan

Kamis, 28 Januari 2016 | 14:42 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Halaman 1

Makassar, GoSulsel.com – Bandar narkoba yang diduga sindikat narkoba internasional, Amiruddin bin Amin alias Ardi Daeng Nai alias Aco alias Yudi pemilik sabu 1 kilogram yang telah divonis hukuman Mati di Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Saat ini terpidana mati Amir Aco masih berada di Rutan Kalas I Gunung Sari Makassar. Pihak Amir Aco masih menempu jalur hukum dengan mengajukan upaya Kasasi di Mahkama Agung (MA).

pt-vale-indonesia

Atas hukuman mati di PN tersebut, Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulsel Kemenkumham berinisiatif memindahkan Terpidana Aco ke Nusakambangan. Namun hal tersebut terkendala dengan kembali ditemukannya barang haram di sel Aco beberapa waktu lalu.

“Saat ini Acok sedang dalam proses penyidikan BNN. Terkait nanti apakah kasusnya tersebut dilanjutkan atau tidak itu kembali kepada PN,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulsel Kemenkumham, Rachmat Prio Sutardjo pada Kamis (28/1/2016).

Setelah kasus tersebut diproses, pihaknya menegaskan akan swgera memindahkan terpidana mati Amir Aco ke Nusakambangan.

Halaman 2

“Kalau prosesnya telah selesai kita ingin pindahkan ke Nusakambangan,” tambahnya.

Menurut keterangan Rachmat pemindahan tersebut merupakan inisiatif dari pihak Kanwil. Mengingat nusakambangan memang dibuat untuk itu.

“Ini inisiatif kita sendiri karena dia terpidana mati semwntara di Nusakambangan maksimum security dan memang sesuai peruntukan, Nusakambangan untuk terpidana mati narkoba,” tambahnya. (*)