Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman.

Kajari Dukung Terpidana Mati Amir Aco Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, 29 Januari 2016 | 11:35 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Swardy Surachman mendukung penuh keinginan Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulsel Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel untuk memindahkan terpidana mati Amiruddin bin Amin alias Aco ke Nusakambangan.

Deddy menilai justru akan lebih baik jika terpidana dipindahkan ke Nusakambangan sembari menunggu putusan upaya hukum Kasasi yang diajukan terpidana ke Mahkama Agung (MA).

pt-vale-indonesia

“Lebih bagus kalau dipindahkan sambil menunggu putusan kasasi,” ungkap Deddy pada Jumat (29/1/2016).

Deddy menyebut dengan dipindahkannya terpidana Aco ke Nusakambangan maka akan menghindari kejadian yang serupa. Dimana pada beberapa waktu lalu ditemukan narkotika di sel tahanan terpidana Aco.

“Jika terpidana dipindahkan kita  berharap  hal yang serupa tidak yerjadi lagi,” tambah Deddy. (*)