Gelar Perkara Usai, Aspidum Pastikan Jen Tang Belum Dilimpah Pekan Depan
Makassar, GoSulsel.com – Pasca pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Polda ke Kajaksaan, Kasus dugaan pemalsuan kwitansi yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jen Tang sebagai tersangka telah dilakukan gelar perkara.
“Kita telah selesai melakukan gelar perkara,” ungkap M Yusuf, ketika ditemui, Selasa (9/2/2016).
Meski gelar perkara telah dilakukan, Yusuf menyebut perkara tersebut belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam waktu dekat. Ia menyebut masih ada yang perlu dilengkapi sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.
“Kalau minggu depan kayak belum bisa dilimpahkan karena masih ada yang mau dilengkapi. Kita ingin betul-betul lengkapi dulu sebelum akhirnya kita limpahkan, biar tidak ada masalah dikemudian hari,” tambahnya.
Seperti diketahui pelimpahan tahap dua kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 27 Januari lalu. Dalam pelimpahan, tersangka Jen Tang ditetapkan sebagai tahanan kota.