Ilustrasi

Kadis TPH Soppeng Dituntut 4,6 Tahun di Pengadilan Tipikor Makassar

Selasa, 09 Februari 2016 | 18:10 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.Com – Kepala Dinas Tanaman Pangan & Holtikultura, Soppeng, Yuliana terdakwa kasus dugaan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pengembangan kedelai Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) di Kecamatan Marioriawo 2013 lalu menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan tersebut dilakukan di pengadilan Tindak pidana Korupsi (tipikor) Makassar pada Selasa (9/2/2016).

pt-vale-indonesia

Dalam tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Qomara Sari menuntur terdakwa dengan tuntutan 4,6 tahun penjara dan denda 50 juta.

“Menuntut terdakwa 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 50 juta,” ungkap Sari dalam sidang yang dipimpin oleh Anci Cakra alam dan Ibrahim Palino serta Rostansar selaku hakim anggota.

Selain itu, Yuliana juga diharuskan membayar denda dari kasus yang menyeretnya tersebut.

“Uang pengganti 127 juta subsider 3 bulan,” katanya.

Halaman:

BACA JUGA