Ilustrasi

Kadis TPH Soppeng Dituntut 4,6 Tahun di Pengadilan Tipikor Makassar

Selasa, 09 Februari 2016 | 18:10 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Dalam perkara ini, Yuliana dinilai melakukan tindak melawan hukim memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara bersama-sama dengan total kerugian negara mencapai Rp3.5 miliar lebih. Terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, subsidair pasal 3 Nomor 31 tahun 1999.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Yuliana dan penasehat hukum yang diketuai oleh Mursalin Rauf akan mengajukan pembelaan (Pledoi). (*)

pt-vale-indonesia

Halaman:

BACA JUGA