Kadis TPH Soppeng Dituntut 4,6 Tahun di Pengadilan Tipikor Makassar
Dalam perkara ini, Yuliana dinilai melakukan tindak melawan hukim memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara bersama-sama dengan total kerugian negara mencapai Rp3.5 miliar lebih. Terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, subsidair pasal 3 Nomor 31 tahun 1999.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Yuliana dan penasehat hukum yang diketuai oleh Mursalin Rauf akan mengajukan pembelaan (Pledoi). (*)