Ilustrasi

Mantan Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Makassar

Kamis, 11 Februari 2016 | 18:08 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Mantan Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto, Saharuddin akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ia akan di sidang terkait kasus dugaan korupsi dana BPJS 2014 sebesar Rp2,9 miliar.

Berkas terdakwa saat ini telah berada di tangan Pengadilan Tipikor Makassar dan akan aegerah diadili.

pt-vale-indonesia

“Berkasnya ada. Jadwal sidangnya akan digelar pada, 23 Februari mendatang,” ungkap Humas Pengadilan tipikor Makassar, Ibrahim Palino pada Kamis (11/2/2016).

Ibrahim juga menyebut Hakim yang akan mengawal dan mengadili perkara tersebut telah ada.

“Hakimnya juga sudah ditetapkan, ada tiga orang yaitu saya (Ibrahim Palino) hakim ketua, hakim anggota Bonar Harianja dan Rostansar,” tambahnya. (*)


BACA JUGA