Dinilai Melanggar, KPUD Pangkep Digugat ke PTUN
Makassar, GoSulsel.Com – Abdul Rahman Assegaf dan Kamrussamad yang merupakan calon bupati Pangkajene dan Kepulauan pada Pilkada serentak malakukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Pangkep.
Gugatan tersebut dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan akhirnya dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 tersebut terkait penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan 2015 yang dinilai terjadi cacat hukum.
Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, Andi Fasman Herman dan Shyafril Hamzah mengungkapkan gugatan dilayangkan untuk mencari keadilan karena terjadi empat undang-undang diantaranya PKPU No 8, PKPU No 10, PKPU No 6 dalam hal pengadaan surat suara.
“Surat suara teregulasi ke TPS namun tidak tercatat oleh rekalitulasi Kabupaten. Kalau melanggar Undang-undang berarti kecurangan,” ungkap Andi Fasman pada Senin (15/2/2016).