Dinilai Melanggar, KPUD Pangkep Digugat ke PTUN
Selain menggugat ke PTUN, pihaknya juga akan menyurat ke Kemendagri terkait gugatan dan laporan kecurangan dan yang dilakukan KPUD. Pihaknya berharap surat ke Kemendagri dapat membatalkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
“Kami minta tidak ada pelantikan sampai sengketa Pilkada ini selesai. Semua harus berproses hukum dulu,” ungkap Shyafril menambahkan. (*)