Berkas Jen Tang Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar
Makassar,GoSulsel.com – Berkas perkara pemalsuan kuitansi pembelian lahan yang diduga dilakukan oleh pengusaha Soedirjo Aliman alias Jeng Tang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa (16/2/2016). Tiga perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang membawa berkas teraebut sampai di Pengadilan Negeri Makassar sekitar pukul 13.00 wita kemarin.
“Berkas dan barang bukti telah dinyatakan lengkap,” kata Ibrahim selaku humas pengadilan negeri makassar pada Rabu (17/2/2016).
Setelah pelimpahan tersebut ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara sekaligus menjadwalkan persidangan. (*)