Pelimpahan Berkas Bupati Barru dari Mabes ke Kejati Ditunda
Makassar, GoSulsel.Com – Jadwal pelimpahan kasus dugaan Gratifikasi setoran Pelabuhan https://gosulsel.com/wp-admin/post-new.phpGarongkong sulsel 2015 yang menetapkan Bupati Kabupaten Barru, Andi Idris Syukur sebagai tersangka dari Mabes Polri ke Kejaksaan tinghi (Kejati) Sulselbar ditunda.
Penundaan yang pelimpahan yang dijadwalkan hari ini seperti disampikan oleh, Dandi Romadandi selaku penasehat hukum Idris.
“Kita disini sifatnya hanya memberikan surat penundaan bahwa pak Bupati tidak bisa hadir,” ungkap Dandi sebelum meninggalkan kantor Kejati Sulselbar pada Senin (22/2/2016).
Dalam penjelasan Dandi, Indris tidak bisa hadir karena ada undangan yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Atas alasan tersebut pihak penasehat hukum menyampaikan ke piuak Kejati Sulselbar.
Meski dwmikian, pihaknya menjamin, Idris akan tetap kooperatif dalam menghadapu kasus hukum uang tengah menkmpanya.
“Intinya pak Bupati koperatif tapi karena ada undangan di Jakarta, tidak sempat hadir,” tambahnya.(*)