Ulil Amri (baju biru) mendampingi kliennya Jen Tang (baju putih/di belakang Ulil) bersama sejumlah penyidik Polda di dalam lift saat pelimpahan tahap dua di Kejati Sulselbar.

PN Tolak Kejaksaan Kembalikan Uang Jaminan Jen Tang

Senin, 22 Februari 2016 | 18:56 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan akhirnya mengembalikan uang jaminan yang pernah diserahkan oleh terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen Soedirjo aliman alias Jen Tang.

Sebelumnya pada pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) Jen Tang menyerahkannya uang sebanyak 150 juta ke Kejaksaan sebagai jaminan atas status tahanan kota yang ditetapkan pihak kejaksaan kepada Jen Tang.

pt-vale-indonesia

Namun uang jaminan tersebut akhirnya dikembalikan ke Jen Tang lantaran pihak pengadilan negeri (PN) Makassar enggan menerima uang jaminan tersebut saat Jen Tang dilimpahkan ke Pengadilan unyuk diadili.

“Uangnya dikembalikan ke pemiliknya karwn pada saat pelimpahan, pengadilan tidak mau menerima,” ungkap Asisten Pidana Umun (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf pada Selasa (22/2/2016).

Yusuf menilai pihak PN tidan menerima karena perbedaan mekanisme. Meski demikian ia memastikan adanya uang jaminan yang diserahkan pada tahap dua dari Polda di atur dalam KUHAP dan bukan mengada-ada.

Halaman:

BACA JUGA