Punya Gudang Dalam Kota, 29 Usaha & Espedisi akan Ditindaki
Makassar, GoSulsel.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar menampik jika dikatakan tidak tegas dalam menerapkan aturan larangan gudang dalam kota. Disperindag kini tengah memproses 29 pengusaha yang terbukti salahgunakan izin usaha.
“Siapa bilang kami tidak bekerja. Setiap saat kami turun mengidentifikasi usaha-usaha yang menyalakan gunakan izin. Kami akan tindak tegas semua usaha gudang dan ekspedisi dalam kota yang berkedok usaha lain,” ujar Kepala Disperindag Makassar, Muhammad Fadli saat ditemui di kantornya, Jl Rappocini, Rabu, (24/02/2016).
Fadli menyebutkan kini ada 29 usaha yang ditemukan Disperindag yang teridentifikasi menyalagunakan izin usaha menjadi gudang. Usaha ini akan diproses, dan 14 diantaranya akan diserahkan ke Satpol PP untuk ditertibkan.
Fadli mengatakan, Disperindag tidak pernah mengeluarkan izin gudang kecuali untuk 2 kecamatan yakni Biringkanaya dan Tamalanrea.