Punya Gudang Dalam Kota, 29 Usaha & Espedisi akan Ditindaki

Rabu, 24 Februari 2016 | 19:03 Wita - Editor: gun mashar - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin gudang dalam kota. Saya pastikan itu tidak ada yang ada mereka menyalagunakan izin usaha mereka yang tadinya pengusaha campuran tapi kemudian digunakan jadi gudang. Kecuali di Biringkanaya dan Tamalanrea,” terangnya.

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa usaha yang melanggar izin ini belum pada mencabut izinnya, karena untuk pencabutan izin harus melalui beberapa tahapan. Yakni harus diawali dengan teguran secara tertulis, pemanggilan, menutup sementara dan kemudian pencabutan izin usaha.(*)

pt-vale-indonesia

Halaman: