Dijamin Istri, Bupati Barru Tak Ditahan
Makassar,Gosulsel.com – Andi Idris Syukur, Bupati Barru yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi izin pertambangan tak ditahan dalam pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) di Kejati Sulselbar pada Rabu (24/2/2016).
Menurut penjelasan Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Noer Adi penahanan terhadap tersangka tidak dilakukan lantaran ia masih menjabat sebagai kepala daerah. Tersangka disebut tidak akan mempersulit proses penyelesaian kasus tersebut.
“Kepada yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena sesuai pasal 21 terkait alasan subjektif dimana dia merupakan kepala daerah sehingga kecil kemungkinan untuk melanggar atau melarikan diri,” ungkap Noer.
Selain itu ia menyebut ada jaminan dari istri tersangka dan juga penasehat hukum agar tersangka tidak ditahan.
“Ada syarat jaminan dari istri serta penasehat hukum juga mengajukan permohonan,” tambahnya.