Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Ilham Arief Sirajuddin Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp150 Juta

Senin, 29 Februari 2016 | 17:41 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Syukur Nutu - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) divonis penjara 4 tahun penjara lantaran terbukti dalam kasus korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012. Vonis tersebut dijatuhkan dalam dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, IAS juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta. “Vonis 4 tahun dengan denda 150 juta,” kata Pengacara IAS, Alyas Ismail, saat dihubungi melalui telepon seluler usai mengikuti sidang putusan pada Senin (29/2/2016).

pt-vale-indonesia

Menurut keterangan Alyas, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Tito Suud selaku hakim ketua, IAS disebut melakukan pelanggaran terhadap pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan tersebut, pihak tim penasehat Hukum IAS mengaku masih mengkaji putusan untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami masih melakukan pengkajian putusan sebelum mengambil keputusan apa yang akan di lakukan,” ungkapnya.

Sidang Putusan IAS berlangsung dari 13.30 hingga pukul 16.00 WIB. “Tadi sidangnya mulai setengah dua waktu Jakarta dan baru- baru selesai,” tambahnya.(*)


BACA JUGA