
Edarkan Obat Anjing Gila ke Pelajar, IRT Diringkus Polisi di Pangkep
Pangkep,GoSulsel.com – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NT alias Bunda Gila (42) ditangkap polisi di di Jl Andi Mauraga II, Pangkep, Rabu (2/3/2016). Warga Makassar ini mengedarkan obat anjing gila dikalangan pelajar di Kota Bandar Madani.
“Ratusan butir pil anjing gila ini disita dari tangan pelaku saat ditangkap di rumahnya di Jl Andi Mauraga II,” kata Kapolres Pangkajene Kepulauan AKBP Moh Hidayat, sat dikonfirmasi, sore tadi.

Moh Hidayat mengungkapkan, penangkapan pelaku, berdasarkan laporan Masyarakat. Bahwa pelaku tersebut mengedarkan obat keras di kalangan para pelajar dan anak anak muda usia remaja.
Kata dia, Sat Narkoba juga telah mengamankam Barang Bukti berupa, 347 Butir jenis obat yang disebut Tramadol, dan 358 Butir jenis obat yang di istilakan segi tiga atau obat anjing gila.
“Saat ini pelaku diamankan di ruangan Sat Narkoba untuk dilakukan introgasi dan proses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” ujarnya.