Logo Pemprov Sulsel
Logo Pemprov Sulsel

Sulsel Bisa Raup Rp845 Juta Perbulan dari Pekerja Asing

Rabu, 02 Maret 2016 | 18:18 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Maret ini, Pemerintah Provinsi Sulsel mulai menerapkan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dengan punggutan retribusi sebesar $100 dollar setiap bulannya dan $1.200 dollar per tahun. Dengan begitu, pemprov bisa mendapatkan dana Rp845 juta per bulan.

Berdasarkan data dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, jumlah TKA yang bekerja mencapai 649 orang pada tahun 2015. Jika setiap bulannya mereka membayar retribusi maka jumlah pendapatn ini masuk ke kas daerah dengan nilai kurs dikisaran Rp13.000.

pt-vale-indonesia

Jumlah besaran retribusi tersebut, mengacu pada Perda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Halaman:

BACA JUGA