
Sulsel Bisa Raup Rp845 Juta Perbulan dari Pekerja Asing
Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel, AM Yamin, yang ditemui di kantor Gubernur Sulsel, menjelaskan retribusi terhadap penggunaan TKA tersebut sudah diatur dalam Perda nomor 12 Tahun 2015 dan peraturan gubernur sebagai penjabarannya.
“Itu sudah mulai berlaku pada awal Maret, masalah administrasi kami yang mengurus, dan sudah ada perda serta pergubnya. Potensi penerimaan pendapatan daerah dari sektor tersebut cukup besar, apalagi setelah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) per 31 Desember lalu,” kata Amin, kemarin.

Menurutnya, pihaknya hanya sebatas menerbitkan izin tenaga kerja asing, tetapi untuk proses perizinan dan pelaporan tetap menjadi kewenangan Disnakertrans sebagai instansi yang mengurusi ketenagakerjaan. Sedangkan, pembayaran retribusi tetap diserahkan pada Dispenda.
Untuk itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pendataan dan inventarisasi jumlah TKA di Sulsel. Ia menyebut untuk tahun lalu jumlah pendapatan daerah dari sektor tersebut masih minim, yakni sekitar Rp150 juta.