
Sulsel Bisa Raup Rp845 Juta Perbulan dari Pekerja Asing
“Kita sudah lakukan inventarisasi orang asing, datanya ada di Disnakertrans, sudah ada blankonya kita serahkan di sana. Proses inventarisasi dan pendataan yang dilakukan ini juga berfungsi sebagai tindakan pengawasan terhadap tenaga kerja dan perusahaan,” ucapnya.
Sementara, Kadisnakertrans Sulsel, Simon S Lopang, menambahkan bahwa untuk pengawasan dan perizinan TKA tersebut pihaknya berkoordinasi dengan BKPMD. Sebagian besar TKA yang digunakan oleh perusahaan, berada sektor industri pada perusahaan berskala besar.

“Selain Makassar, daerah lain yang banyak TKAnya adalah Jeneponto, Luwu Timur, Pangkep, Bantaeng, dan Bulukumba. Biasanya perusahaan mempekerjakan TKA dengan kompetensi dan kualitas bagus, sehingga posisinya juga cukup bagus, seperti manajer dan sebagainya,” tambah Simon.
Retribusi tersebut baru akan diberlakukan, padahal selama 2015 lalu sudah ada ratusan tenaga kerja asing yang bekerja di Sulsel, mayoritas bekerja disektor pertambangan. Sebagian besar tenaga kerja asing itu berasal dari Asia, seperti Malaysia, Singapura dan Jepang, Serta dari Amerika dan Eropa.(*)