Ilustrasi

Cabjari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Koperasi & UMKM

Jumat, 04 Maret 2016 | 16:34 Wita - Editor: Syamsuddin -

Makassar, Gosulsel.com – Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (PDB-UMKM) pada tahun 2014. Hanya saja, pihak kejaksaan belum membeberkan dua nama tersebut.

“Yang jelas sudah ada dua orang, tapi saya belum berani ekspos keluar karena takut nanti dia melarikan diri,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar, Herzen Suryo Pramudityo, saat dihubungi via telepon, Jumat (4/3/2016).

pt-vale-indonesia

Saat ditanya soal instansi kedua tersangka bertugas, Herzen Suryo, tetap ngotot untuk tutup mulut. Alasannya, agar kedua tersangka tak mengetahui terkait kasus tersebut. “Kita tidak sebut dulu karena nanti dia merasa,” ucapnya.

Saat ini pihak penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Makassar tengah merampungkan pemberkasan perkara kasus yang merugikan negara sebesar Rp916 Miliar tersebut. Selain itu, pihaknya juga menyelidiki setidaknya 20 koperasi di Makassar.

“Kita masih lidik 20 koperasi yang ada di dalam lingkaran Kota Makassar ini tapi saya belum mau ekspos supaya mereka merasa aman dan tenang,” tutupnya.(Akbar Go Cakrawala)