
Polisi gagalkan Peredaran Narkoba 2 Kilogram di Jl Kandea
“Tadi HZ mencoba menghunuskan senjata tajam berupa parang panjang ke kami untung berhasil diamankan,” kata Rizkika.
Selain itu Ipda Rizkika, juga mengungkapkan bahwa HZ termasuk dalam sindikat perdagangan narkoba internasional dari Hongkong, Jakarta hingga Makassar. “Dia memiliki jaringan sampai Hongkong dan Jakarta” ujarnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar dan akan di jerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai seumur hidup penjara.(*).