Tahanan Narkoba Polda yang Melarikan Diri Diringkus Polisi di Maros
Makassar,GoSulsel.com – Emalia (31) pelaku narkoba Jl Kerung-Kerung melarikan diri dari Polda Sulselbar diringkus di Maros. Ia ditangkap di rumah mertuanya di Desa Tellu, Kecamatan Mallawa, sekitar pukul 23.15 Wita, Sabtu (5/3/2016).
“Pelaku narkoba ini berhasil ditangkap oleh anggota Satlantas Polres Maros memperoleh informasi dari masyarakat yang mengenali wajah Amelia dari foto yang di sebar polisi setelah melarikan diri dari Mapolda,” ujar Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda, Kompol Poddin.
Kabag Humas Polda sulselbar Kombespol Frans Barung yang di konfirmasi membenarkan kalau pelaku Narkoba Amelia yang sempat melarikan diri pada hari Kamis (3/3/2016) lalu, sekira pukul 17.30 Wita.
Ia melarikan dari lantai 3 Direktorat Narkoba Polda Sulsel, telah di tangkap oleh anggota Polres Maros, dan saat ini telah di amankan dan telah di masukan ke dalam sel tahanan sementara Mapolda sulselbar.
“Benar kalau Amelia yang sempat melarikan diri dari Mapolda sulselbar saat ingin di lakukan pemeriksaan oleh penyidik, kini telah tertangkap kembali, dan saat ini pelaku sudah kita masukan ke Sel tahanan sementara,” kata Frans Barung yang dihubungi, Minggu (6/3/2016) sore.