Wali Kota Makassar: Truk Masuk Kota Akibat Aturan Yang Tidak Jelas

Senin, 07 Maret 2016 | 19:33 Wita - Editor: Iin Nurfahraeni - Reporter: Evi Novitasari - Go Cakrawala

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar,  Muhlis Mas’ud  belum dapat menjanjikan kepastian revisi peraturan wali kota akan selesai,  karena sementara ini masih dilakukan kajian.

“ Saya belum bisa berbicara panjang, karena masih revisi dan belum tahu apakah masih akan dipake yang sekarang atau bagaimana, kemungkinan nanti berubah  masalah muatan truknya,” ujar Muhlis

pt-vale-indonesia

Muhlis mencontohkan kedepan bukan lagi melihat dari jenis mobilnya apakah truk roda enam atau delapan tapi dari tonase atau berat yang dibawa . Jadi kalau 8 ton muatan harus diturunkan. Seperti tambang galian C, kecuali yang memuat sembilan bahan pokok masih diizinkan masuk.

“Kami sudah melakukan pengawasan untuk  truk yang melintas  seperti di daerah Malengkeri, Jalan Sultan Allaudin, Jalan Hertasning sedangkan di daerah Daya belum maksimal,” tutur Muhlis.  (*)

Halaman:

BACA JUGA