Sidang Pembacaan Eksepsi Terdakwa Jen Tang di PN Makassar
Makassar, Gosulsel.com – Sidang pembacaan eksepsi Soedirjo Aliman alias Jen Tang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (14/3/2016).
Dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri Makassar tersebut, Jen Tang didampingi oleh dua orang Penasihat hukumnya
Sebelumya bos PT. Bumi Anugerah Sakti (BAS) tersebut didakwa dua pasal sekaligus dengan ancaman maksimal 15 tahun oleh jaksa penuntut umum pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar Kamis 3 maret lalu.
Jen tang dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan pasal 242 terkait pemberian keterangan palsu.(*)