Ilustrasi

18 Pengacara Dampingi Kasus KDRT Juni Mawarti di Makassar

Selasa, 15 Maret 2016 | 08:54 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Perhimpunan Hak Asasi dan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan akan melibatkan 18 pengacara untuk mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Juni Mawarti.

Ketua PBHI Sulsel, Abdul Azis Saleh mengatakan pihaknya memutuskan untuk mendampingi korban KDRT karena merupakan kaum rentang.

pt-vale-indonesia

“Kami ada 18 pengacara untuk mendampingi korban dalam hal ini ibu Juni Marwati,” kata Abdul Azis Saleh, Senin (14/3/2016).

Menurutnya, keputusan menahan atau tidak seseorang adalah hak subjektif Polrestabes Makassar. Namun pada kasus ini, ia melihat ada upaya tindakan tidak kooperatif yang dilakukan oleh terlapor.

“Apalagi sudah dua kaliĀ  dia mangkir dari panggilan penyidik, hingga harus di jemput di Bandung kemarin. Tapi setelah dibawa ke Makassar, kok bisa dilepas, apa pertimbangannya ?” ucapnya.

Abdul Azis Saleh menjelaskan, dalam UU 23/2004 tentang KDRT sangat jelas pada Pasal 44 ayat 1 ancaman hukuman 5 tahun dan apabila menimbulkan kekerasan fisik dan psikis sampai korban sakit, maka bisa diancam 10 tahun.

Melihat hasil visum korban di Rumah Sakit Umum (RSU) Wahidin Sudiro Husodo menunjukkan bahwa ada luka lebam yang terjadi pada pipi kiri korban, luka goresan di lengan kiri dan luka memar di punggung bagian kiri.

Bahkan lebih parahnya lagi, korban langsung menstruasi pada saat didudukkan secara paksa di dapur rumahnya di Perumahan Bukit Baru Jl. Matano Timur No. 7, pada saat kejadian tanggal 22 September 2015.

“Bukankah itu buktiĀ  yang bahwa korban mengalami kekerasan fisik dan psikis yang menyebabkan sakit,” lanjut abdul Azis Saleh.

Olehnya itu, menurutnya, akibat perbuatan pelaku sudah sewajarnya untuk dilakukan penahanan.

Terpisah, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rudi Hartono mengatakan kasus yang menimpa Juni Mawarti masih dalam proses penyidikan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

“Proses penyidikan masih berjalan pada unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Makassar,” ujar Rusdi Hartono Saat di hubungi via telefon, Senin (14/3/2106)

Diketahui sebelumnya Juni Mawarti melaporkan suaminya yang bernama Dwi Cahya Sudrajat ke Polrestabes Makassar pada 16 Desember 2015 atas dugaan kasus KDRT.

Namun seiring dengan laporan bergulir ke Polrestabes Makassar, Dwi Cahya Sudrajat 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Makassar hingga harus dijemput di Bandung kemarin dan tak dilakukan penahanan.