Jadi Penjahat Jalanan, 29 Anak Dibawah Umur di Makassar Ditangkap

Selasa, 15 Maret 2016 | 12:30 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Dalam kurun waktu dua pekan, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) mengungkap 54 kasus tindak kejahatan yang ada di daerah tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono, saat menggelar jumpa pers tentang kegiatan penegakan hukum di Kota Makassar 1-14 Maret 2016 di Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani, Selasa (15/3/2016).

Rincian kasus tersebut yakni 16 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), 11 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 21 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta enam kasus senjata tajam.

pt-vale-indonesia

“Dari 54 kasus, ada 80 tersangka yang berhasil diamankan, dan 29 diantaranya adalah anak dibawah umur,” kata Rusdi.

Dia mengatakan 29 tersangka yang masih dibawah umur tetap diproses secara hukum yang berlaku. “29 anak tersebut tetap akan kita proses hanya saja ada perlakuan beda jika di bandingkan para tersangkan yang dewasa,” jelas Rusdi.

Rusdi Hartono juga mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan ada 37 unit kendaraan dan sejumlah senjata tajam seperti parang, badik dan busur panah.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti yaitu 36 motor dan 1 unit mobil, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku beraksi,” bebernya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Noviana Nurohmad menjelaskan bahwa seluruh kasus ini adalah kasus yang terjadi di seluruh wilayah Kota Makassar.

“Kasus ini terjadi merata di 12 kecamatan dan kebanyakan para pelaku beraksi pada malam hari,” katanya.

Untuk penerapan pasal itu bervariasi, lanjut Noviana, itu pelaku curas dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun, sedangkan untuk curanmor dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara.(*)


BACA JUGA