Logo Kejaksaan

Kejati Eksaminasi Dakwaan Kejari Parepare & Lutim

Minggu, 20 Maret 2016 | 15:30 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Pasca vonis bebas di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak dua kali berturut-turut dalam sepekan,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan mengeksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan hakim pengadilan.

Putusan itu adalah perkara korupsi tunjangan perumahan Kotamadya Parepare pada 2004-2005, yang menjerat mantan Plt Wali Kota Parepare, Sjamsu Alam bersama 18 mantan anggota DPRD Kota Parepare serta perkara penyelewengan anggaran tunjangan representative.

pt-vale-indonesia

Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, belanja tunjangan operasional, tunjangan perumahan.

Tunjangan badan legislasi serta uang perjalanan dinas DPRD Lutim yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2009-2014, Witman Budiarta bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Luwu Timur 2009-2014.

“Kejaksaan akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang dimaksud oleh jaksa penuntut umum yang bersangkutan,” kata kepala seksi penerangan hukum kejati Sulsel, Salahuddin.

Halaman: