#Citizen Reporter
Wakil Rektor III Universitas Bosowa Raih Gelar Doktor di Unhas
Berdasarkan penelitian yang dilakukan ini, ditemukan hasil bahwa pengaturan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas secara umum sudah cukup memadai.
Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh tiga pilar komponen pengawasan, yakni pemerintahan, masyarakat, dan LPKSM terhadap pelaku usaha, belumlah optimal sebagaimana yang diharapkan.
Dan, bentuk sanksi yang diterapkan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen adalah sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata.
“Namun hari ini, sanksi yang dominan diberikan adalah sanksi administratif,” tutupnya. (rilis Humas Unibos)