#Citizen Reporter
47 Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut Lantamal VI Dilantik
Lebih Lanjut “Jabatan sebagai penyidik bukan pekerjaan baru, juga bukan merupakan jabatan profesi semata, namun penyidik dituntut untuk mampu mencapai tingkat profesionalitas dalam penyidikan tindak pidana tertentu di laut. Penyidik dalam melaksanakan tugasnya selain harus berdasarkan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang, harus juga memperhatikan rasa keadilan, untuk itu pelaksanaan tugas harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan memenuhi aspek sosiologis, filosofis dan yurudis” ujarnya.
Selain itu menurut orang nomor satu di Lantamal VI , “ada beberapa penekanan yang harus dilaksanakan dan dipedomani antara lain, tingkatkan jati diri dan naluri keprajuritan Matra Laut dengan berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Trisila TNI Angkatan Laut, Mantapkan pengetahuan di bidang hukum guna menunjang tugas TNI Angkatan Laut.
Kembangkan kerjasama serta koordinasi yang baik dengan penegak hukum di wilayah masing-masing serta pegang teguh dan pertahankan kewenangan TNI Angkatan Laut selaku komponen utama kedaulatam dan Hukum di Laut.