#Citizen Reporter
Bosowa Semen Belajar Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial
Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya, maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat.
Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka salah satu pihak mendaftarkan kepada pejabat Dinas Tenaga Kerja setempat yang kemudian para pihak yang berselisih akan ditawarkan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalan mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
Kegiatan yang digelar Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar ini berlangsung dua hari hingga Kamis (24/3/2016). (*)