
BP3A Rilis Jumlah Kasus Kekerasan Anak di Makassar Capai 208
Makassar,GoSulsel.com – Badan Pemberdayaan Perlindungan Anak kota Makassar melansir kasus kekerasan pada anak selama 2015 sebanyak 208 kasus, dimana kasus kekerasan ini mencangkup kekerasan fisik, penelantaran, psikis, seksual, dan trafficking pada anak.
“Peningkatan jumlah kasus diakibatkan sekarang ini mereka telah memiliki kesadaran dan keberanian untuk mengungkapkan kejadian yang dialami, kalau dulukan mereka belum berani dan kesadaran masih rendah apalagi ini masalah aib,”kata Kepala Sub Bagian Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Perempuan (BP3A), Rahmah ditemui diruangannya kantor Balaikota Jalan Ahmad Yani, Rabu, (23/03/2016).

Dia menambahkan untuk kasus kekerasan pada anak kebanyakan dilakukan oleh bapak korban, baik kekerasan secara pisik, psikis, dan kekerasan seksual.
“Kebanyakan itu bapak yang memukul, ada juga ibunya, bahkan ada yang dua-duannya. Sampai bengkak-bengkak, melarang sekolah, atau tidak dinafkahi akhirnya anaknya terlantar dilaporkan ke kami oleh anggota keluarga liannya, atau tetangga atau relawan kita dilapangan ” Sebutnya.
Rahma menyebutkan dalam undang – undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, umumnya kekerasan pada anak dialami pada usia 6-12 tahun dari kalangan orang tidak mampu, sehingga sehingga terkadang tidak melanjutkan pendidikan. “Kebanyakan karana faktor ekonomi, keluarga kelas bawah jadi yang tadinya sekoalah, bisa berhenti sekolah” sebutnya lagi lebih jauh.