
BP3A Rilis Jumlah Kasus Kekerasan Anak di Makassar Capai 208
Rahmah menuturkan pihaknya mengalami kesulitan dalam memediasi kasus kekerasan pada anak yang terlahir dari pernikahan siri.
“Akhir-akhir ini banyak yang masuk itu persoalan bapaknya tidak menafkahi. Tapi karena anak itu lahir dari pernikahan tidak resmi, jadi istri kedua misalnya Ini yang biasa sulit kami atasi juga. Nikah tidak resmi, jadi mau diproses dipengadilan tidsk bisa, tidak ada surat nikah” ungkapnya

Dia menyebutkan pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (2PT2PA) didalamnya ada pihak polrestabes, kejaksaan, dinas terkait, relawan, psikologi, dan lainnya. Jadi kita mediasi sesuai kebutuhan korban dan ini tersebar di 14 kecamatan. (*)