Besok Sidang Perdana Bupati Barru, ACC: Jangan Intervensi Pengadilan
Makassar, Gosulsel.com – Bupati Barru, Andi Idris Syukur, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, 28 Maret 2016, besok.
Lembaga Anti Corruption Comitte (ACC) Sulawesi berharap agar pihak pengadilan meminimalisir adanya intervensi intervensi sepanjang berlangsungnya sidang untuk Andi Idris Syukur.
“Jangan intervensi pengadilan, itu poin pentingnya,” kata Direktur Riset dan Data ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi saat dihubungi, Minggu (27/3/2016).
Menurutnya, intervensi yang dimaksud adalah tekanan-tekanan yang berasal dari massa pendukung bupati, dari lawan politiknya maupun pihak yang punya kepentingan.
“Semua bentuk intervensi baik dari massa pendukung bupati, lawan politiknya maupun pihak-pihak lain yang punya kepentingan itu harus diminimalisr,” tambahnya.