Besok Sidang Perdana Bupati Barru, ACC: Jangan Intervensi Pengadilan
“Secara aturan tidak ada aturan yang mengikat tapi berperkara ini menjadi atensi dan sorotan publik oleh karena itu pengadilan tipikor memutuskan untuk menggunakan 5 hakim untuk menangani perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu sepuluh jaksa penuntut hukum pada kasus tersebut dengan komposisi lima orang dari Kejari Barru, empat orang dari kejagung dan satu orang dari Kejati yakni Paian Tumanggor, Fatoni, Juli Isnur, Sophan, Junaidi, Ridwan, Amiruddin, Erwin, Ady Hariadi, M. Zaki Mubarak dan akan dipimpin oleh Paian Tomnggor yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Barru pada sidang perdana.(*)