Ilustrasi

Humas PN Makassar: Tak Ada Keistimewaan untuk Bupati Barru

Minggu, 27 Maret 2016 | 19:39 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,Gosulsel.com – Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, tidak akan ada keistimewaan yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, kepada Bupati Barru, Idris Syukur, terdakwa perkara gratifikasi.

“Biasa saja, tidak ada keistimewaan, kita perlakukan dia sama dengan terdakwa lain,” katanya saat dihubungi beberapa saat lalu.

pt-vale-indonesia

Menurutnya, status Idris Syukur sebagai Bupati Barru yang akitf menjabat tidak akan membuat PN akan menjadi pembeda dengan terdakwa lainnya.

“semua yang tiba di pengadilan, apakah dia gubernur, menteri atau bupati akan sama dimata persidangan,” lanjutnya.

Idris Syukur, tambahnya dijadwalkan akan diadili pada pukul sembilan pagi di ruang persidangan utama pengadilan tipikor Makassar.

Halaman:

BACA JUGA