Dalami Pasar Lakessi, Kejati Periksa 2 Orang
Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati) kembali melakukan pemeriksaan kepada kedua orang yang diduga mengetahui perkara pungutan liar yang terjadi di pasar Lakessi, kota Parepare yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,67 miliar.
Pejabat yang diperiksa tersebut diketahui adalah Amran Ambar yang merupakan mantan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil dan Anwar Thalib selaku penelaah ekonomi dan keduanya diperiksa selama kurang lebih tiga jam di ruang pidana khusus lantai 5 Kejati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenukum) Kejati Susel, Salahuddin, menjelaskan jika keduanya diperiksa sebagai saksi pada pungutan liar tahun 2012.
Diketahui Amran pernah menjabat selaku ketua tim verifikasi pemindahan pedagang Pasar Lakessi dan Anwar saat itu sebagai kepala bagian keuangan.
“Kami menggali dulu kasus ini sebelum menetapkan tersangka,” katanya saat dihubungi, Senin (26/3/2016).