(FOTO: Bupati Barru, Andi Idris Syukur/GoSulsel.com)

ACC: Dakwaan Bupati Barru Janggal Si Pemberi Gratifikasi Dilindungi

Selasa, 29 Maret 2016 | 16:15 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Beda gratifikasi dengan penyuapan. Dalam UU Tipikor, pasal gratifikasi itu hanya menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tambahnya

pt-vale-indonesia

Sementara itu, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Idris Syukur, Paian Tomanggor membenarkan jika fokus pada dakwaan memang pada dugaan gratifikasi. “Kita memang fokusnya ke gratifikasi,” kata Tomanggor yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru.

Sementara, untuk Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) disebutnya hanyalah sebagai pasal pendamping. “Pasal itulah memang yang bisa dijerat ke terdakwa,” sambungnya

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut umum yang dikoordinir oleh Paian Tomanggor mendakwa Idris Syukur dengan pasal berlapis

“Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 dan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Tomanggor saat membacakan dakwaannya didepan majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam.

Halaman:

BACA JUGA