Ilustrasi

Warga di Parepare Diringkus Konsumsi Sabu di Rumah Kontrakan

Selasa, 29 Maret 2016 | 12:31 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Kepolisian Resort Kota Parepare menangkap seorang warga, Mustafa (31), dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin (28/3/2016).

Dari tangannya, disita barang bukti sabu-sabu dua saset, dua unit handphone, satu botol air mineral sudah dirakit jadi bong, empat buah korek api, satu pireks ukuran besar dan satu selang kecil panjang 60 cm.

pt-vale-indonesia

“Pelaku sementara dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (29/3/2016).

Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi itu, polisi berpakaian preman langsung turun ke lokasi dan melakukan penggrebekan.

Alhasil, pelaku dibekuk bersama barang bukti. Saat diciduk, pelaku tak melakukan perlawanan dan pasrah digelendang ke Mapolres Parepare. “Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti,” ujarnya.(*)