2 PNS Pangkep jadi Terdakwa Kasus Pengadaan Alat Praktek SMK
Makassar, Gosulsel.com – 2 Pegawai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Pangkep menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (30/3/2016). Adalah, Andi Bustanil & Andi Syamsuddin.
Keduanya didakwa karena terbukti terlibat dalam dugaan kasus pengadaan alat praktek sekolah menengah kejuruan (SMK) di Pangkep. Selain 2 PNS itu, pihak rekanan direktur CV Putra Wardana, Tubagus hendrawan Sukma Saputra juga di meja hijaukan.
“Pengadaan 71 item alat praktik untuk 10 smk pada APBD Pangkep sebesar 1.2 Milyar,” kata Ilham jaksa penuntut umum (jpu) pada pembacaan dakwaan ketiganya di pengadilan tipikor Makassar.
Dalam dakwaannya, Ilham menyebut Kedua PNS Pangkep itu, menandatangani berita acara pemeriksaan barang 100 persen meskipun tanpa memeriksa keseluruhan barang barang tersebut sesuai kontrak
“Ini melanggar pasal 18 ayat 5 perpres 70 tahun 2012 namun dalam pengerjaan rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak yaitu terdapat sejumlah barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan terdapat beberapa barang yang belum diterima di sekolah sekolah padahal pihak rekanan telah menerima keseluruhan pembayaran sehingga memperkaya rekanan,”katanya.