ACC Minta Kejari Makassar Tersangkakan Mantan Biro Aset Pemprov Sulsel

Rabu, 30 Maret 2016 | 16:37 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, Gosulsel.com – Lembaga Anti Corruption Comittee (ACC) mendesak agar Kejaksaan Negeri Makassar agar segera menaikkan status mantan Kepala Biro Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Mustari Soba sebagai tersangka pada korupsi pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Kami minta agar kepala Kejari Makassar segera merealisasikan perkataannya yang menyebut ada aktor lain yang terlibat selain ketiga terdakwa yang telah disidang,” kata Direktur ACC, Abdul Muthalib, Rabu (30/3/2016).

pt-vale-indonesia

 

Dia mengatakan dalam fakta persidangan terungkap keterlibatan Mustari Soba dalam kasus pembebasan lahan pada tahun 2010 sampai 2012. “Fakta sidang sudah jelas menyatakan dengan tegas keterlibatan dia (Mustari) maka itu kami minta Kejari segera mengekspos dan tidak menunda penetapan tersangka,” ujar Muthalib.

Selain itu, ACC mendesak agar Kejari Makassar segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan. Bahkan, setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Apalagi, lanjutnya, alat bukti kasus tersebut sudah dapat terpenuhi. “Kita minta ketegasan hukum bahwa hukum itu tidak membeda bedakan status sosial siapapun,” katanya.(*)