ilustrasi

Tersangka Narkoba Kantongi Sabu 18 Gram Masuk ke Rutan Polda Sulsel

Rabu, 30 Maret 2016 | 11:43 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Fauzan - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Seorang tersangka dalam kasus narkoba, Septian Kallo (19), ditangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu saat hendak masuk ke rumah tahanan Polda Sulselbar, Selasa (29/3/2016) sekitar pukul 18.00 Wita. Dari tangannya, disita barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 18 gram.

“Pelaku hendak masukkan sabu-sabu ke rutan yakni tiga saset sedang dan tiga saset kecil yang beratnya kira-kira 18 gram,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/3/2016).

pt-vale-indonesia

Dia mengatakan kejadian tersebut saat anggota bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) mengantar tersangka tersebut masuk ke dalam rutan. Sebelum dijebloskan, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan sabu-sabu yang disembunyikan.

Dari hasil interogasi, kata Frans, tersangka Septian mengaku membawa serbuk putih tersebut atas perintah tersangka lainnya, Akbar, yang kini mendekam di dalam tahanan. Ia juga mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Pasar Terong.

“Tersangka Septian mengaku disuruh oleh tersangka Akbar untuk masukkan sabu-sabu ke dalam rutan,” ujarnya.

Halaman: