Ilustrasi

Ilham Divonis 4 Tahun Penjara, Kamri Ahmad: Banding IAS Sesuatu yang Wajar

Jumat, 01 April 2016 | 19:28 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – Keputusan banding yang diambil oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin setelah divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (Kejari) Jakarta, dianggap wajar oleh sejumlah akademisi & pengamat hukum di Makassar.

Salah satunya, Pengamat Hukum Kamri Ahmad. Ia menganggap wajar banding yang ditempuh IAS. Menurut dia, sebelum majelis hakim mengeluarkan putusannya, tiap warga negara memiliki hak untuk dilayani oleh proses hukum yang ada.

pt-vale-indonesia

“Ini merupakan tindakan yang wajar,” katanya saat dihubungi melalui telepon selularnya. Jumat (1/4/2016). Ia mengatakan, tinggal bagaimana majelis hakim membuat putusan dengan adanya banding tersebut

“Tinggal bagaimana nanti hakim membuat putusan, nantikan ada empat kemungkinan, apakah bebas, diringankan, diperberat, atau justru tetap dengan putusan sebelumnya,” katanya.

Halaman:

BACA JUGA