Disperindag Makassar Tutup Paksa Sky Karaoke
Makassar,GoSulsel.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Makassar menuntup paksa Sky Karaoke yang berada di Jl Gunung Latimojong,karena tidak memiliki izin, Minggu (3/4/2016).
“Kami terpaksa menutup tempat karaoke ini sebagai antisipasi karena tidak memiliki izin, pemilik rumah harus segera mengurus izinnya kalauy ingin tetap beroperasi,”kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindang Makassar Muhammad Fadli, ditemui usai menutup usaha tersebut.
Dari pantauan GoSulsel.com, selain menutup rumah bernyanyi keluarga tersebut, juga didapatkan sejumlah Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek.
Fadli menegaskan jika dalam waktu dekat, pemilik rumah bernyanyi ini tidak segera mengurus izin dan tetap beroperasi maka pihaknya akan memberikan denda dan mempidanakan pemilik rumah bernyanyi tersebut .
“Jika melanggar lagi maka kami akan mengajukan denda dan pidana namun melalui Satpol PP dan Polisi karena ini ranah hukum. Jika tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pemilik harus membayar tiga kali lipat dari retribusi dan minimal 3 bulan kurungan penjara,”ujarnya.
Fadli harap ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain, agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum mengoperasikan usahanya.(*)